Senin, 23 Maret 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

1.       Sebutkan Langkah-langkah membuat PT dan dokumen data-data untuk membuat PT ?

Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian PT

·         Pertama, membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

·         Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
·         Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
·         Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. 



·         Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
·         Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya reltif sama untuk berbagai daerah.

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:

·            Formulir isian
·            Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
·            Fotocopy Pengesahan Akta
·            Asli dan fotocopy Pengesahan Akta Pendirian
·            Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·            Fotocopy SITU
·            NPWP
·            Fotocopy SIUP
·            Fotocopy KTP
·            Fotocopy KTP Penanggung Jawab Koperasi
·            Fotocopy Paspor Jika pemilik WNA

2.       Sebutkan perbedaan Gadai dan Hipotik ?
     
Hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
·         Sifat-sifat gadai : 
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud. 
b. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c. Adanya sifat kebendaan
d. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP

·         HIPOTIK 

Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
·            Sifat hipotik :
a. Bersifat accesoir 
b. Bersifat zaaksgefolg
c. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
d. Objeknya benda-benda tetap

3.    Jelaskan pengertian Hukum perdata dan sejarah hukum perdata ?

Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata - Sejarah Hukum. Salah satu hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan antar perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika salah satu pihak belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam arti sempit.

Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.

Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).

Sejarah Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

 4.  Jelaskan Hukum perdata yang berlaku di Indonesia , keadaan hukum perdata di Indonesia dan kesimpulannya ?

Keadaan hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :

1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa 
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)


Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :

1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

5.       Sistematika Hukum Perdata di Indonesia ?

·            Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
·            Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
·            Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan.

Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

·                     Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama                    : Sania Cahyani
Npm                      : 18213238
Kelas                     : 2EA08
Mata Kuliah          :Aspek Hukum dalam Ekonomi

1.    Apakah peranan hukum di dalam ekonomi ?

·  Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi , dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi , infrastruktur ini tidak hanya berupa seperangkat kaidah , tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
·       Hukum dan ekonomi bukan  hubungan yang hanya satu arah,tetapi hubungan yang timbal balik dan saling mempengaruhi. Kegiatan ekonomi yang tidak di dukung oleh hukum akan mengakibatkan terjadinya kekacauan . 
·  Menjaga dan menciptakan kaidah-kaidah pengamanan agar pelaksanaan pembagunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak dan kepentingan pihak lain .
·         Penyelesaian masalah yang timbul dalam masyarakat.
·         Meletakan dasar-dasar dari pembangunan ekonomi itu sendiri.

2.    Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman ? kalau tidak berlaku ? lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman ?

Ya, karena hukum yang di ciptakan atau yang dibuat  suatu Negara akan berlaku untuk seluruh penduduk Negara tersebut tanpa terkecuali bahkan di daerah pedalaman sekalipun, hukum tersebut harus diterapkan dan dipatuhi karena hukum bersifat mengikat. Namun bagi sebagian daerah pedalaman yang masih bersifat kaku dan statis mereka lebih menerapkan hukum adat yang bersifat turun temurun dan dibuat oleh penduduk setempat yang digunakan sebagi aturan dan kebiasaan hidup mereka , hukum tersebut bersifat tidak tertulis namun sudah mendarah daging dengan penduduk setempat .
Contohnya : Suku Bangsa Dayak. Dayak adalah nama yang oleh penduduk pesisir pulau borneo di beri pada penghuni pedalaman yang mendiami pulau Kalimantan. Dalam masyarakat dayak dikenal dengan istilah “ tumbang anoi “ yang artinya tempat musyawarah kepala- kepala adat dan demang –demang. Tujuannya adalah untung menyeragamkan garis-garis besar hukum adat dayak .
Pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi :
·         Maanyan denda : pemberian ganti rugi
·         Membayar denda upacara adat


3.    Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?

Tidak , Negara Indonesia adalah Negara hukum. Negara yang segala sesuatunya diatur atas dasar hukum. Jadi sudah sewajarnya sebagai warga Negara Indonesia mentaati dan menjalankan hukum yang telah ditentukan agar setiap tindakan yang dilakukan masyarakat dapat diatur dan tidak menyimpang serta  tidak merugikan pihak lain. Siapapun yang melanggar hukum harus dikenakan sanksi. Tetapi bisa tidak dikenakan pinada atas perbuatan / tindak pidana yang dilakukan diantaranya; pelaku sakit jiwanya, pelaku belum dewasa, tindak pinada itu dilakukan dibawah pengaruh tekanan dimna pelaku tidak dapat melawannya, karena pembelaan terpaksa,  karena melaksanakan undang-undang , melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang.

4.    Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional ? ( 9 klasifikasi )

·      Hukum ekonomi pertanian atau agraria. Yang didalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian,perburuan , peternakan, perikanan , dan kehutanan.
·         Hukum ekonomi perdagangan
·         Hukum ekonomi industry , industry pengolahan
·         Hukum ekonomi pembangunan
·         Hukum ekonomi perdagangan , termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan
·         Hukum ekomoni prasarana termasuk gas , listrik, air dan jalan
·         Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, pembantu rumah tangga, tenaga  kerja
·         Hukum ekonomi angkutan
·         Hukum ekonomi pemerintah termasuk juga pertahanan dan keamanan

5.    Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan ?
·         Menetapkan system ekonomi yang ideal dan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat.
·         Menganalisa hal-hal yang menjadi penghambat atau penghalang kemajuan ekonomi Indonesia.
·         Memperbaiki unsur-unsur dalam system hokum agar lebih menunjang kegiatan ekonomi.
·         Mempelajari ciri-ciri dan kekurangan system ekonomi Indonesia serta merencanakan perbaikan atau peubahan agar lebih mendekati system ekonomi yang di cita-citakan .
·         Memperbaiki paradigm dan peraturan sebagai akibat globalisasi ekonomi agar dapat bersaing dengan pelaku ekonomi langsung.

Atau

·         Sebagai sarana pendidikan masyarakat
·         Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
·         Sebagai sarana penegak hukum

·         Sebgai sarana pembangunan 

Sabtu, 14 Maret 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia



KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, kepada kita.Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan rahmat dan karuniaNYA penyusunan makalah ini selesai sesuai dengan apa yang diharapkan. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW dan tak lupa saya ucapkan terimakasih atas semua pihak yang ikut membantu penyusunan makalah tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia .
Penyusunan makalah ini tidak lain bertujuan untuk menjelaskan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia . Dan yang terakhir kami sebagai penulis tidak lupa mohon saran dan kritik dari segala kekurangan baik itu dari isi atau kosa kata yang terdapat pada makalah ini.
Terimakasih.

                                                                                                     Penyusun

                                                                                                  Sania Cahyani
                                                                                                                                              

DAFTAR ISI

Kata Pengantar................................................................................................................................1

Daftar isi ………………………………………………..........................................................……2
 
        Bab 1 

1.1   Latar Belakang………………………………………..........................………………………3
1.2   Tujuan Penulisan………………………………………………………..….......................…..3
1.3   Rumusan Masalah………………………………………………….….…...........................…4
1.4   Ruang Lingkup……………………………………………………………..........................…4

BAB II
2.1    Pengertian Warga Negara Indonesia………………………………………….....………..…5
2.2   Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia………………………………………......…...5
2.3   Peran warga Negara……………………………………………………………….…............8

BAB III

3.1 Kesimpulan ………………………...........................……….………………...……..............9


DAFTAR PUSTAKA …………………................................……….…………….…............…9



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Sebagai seorang warga Negara Indonesia harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan kewarganegaraan ini lah kita dapat menyadari semangat perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini kedepannya dan akan dapat menimbulkan  rasa cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya di waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita akan mempelajari pendidikan kewarganegaraan kembali. Oleh karena itu saat ini pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran yang bermuatan softskill, maka dari itu kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik,hukum dan kemasyarakatan.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
Sangat banyak sekali manfaat yang akan bisa kita dapatkan dari pendidikan kewarganegaraan, seperti misalnya kita dapat belajar etika, moral, norma dan masih banyak lagi lainnya. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, agar kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.

1.2   Tujuan Penulisan

-       Sebagai media sosialisasi dan informasi mengenai hak dan kewajiban warga Negara Indoneisa
-       Memenuhi nilai Tugas sofskill dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

1.3 Rumusan Masalah
a. Pengertian Warga Negara Indonesia
b.   Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
c.    Peran warga negara

1.4   Ruang Lingkup

Ruang lingkup dari penulisan makalah ini adalah mencakup aspek tentang kehidupan masyarakat khususnya warga Negara Indonesia .




BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Pengertian Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia.Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.

2.2    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Adapun hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut .



Hak Warga Negara Indonesia :

a.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
e.   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
f.     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h.   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
i.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
j.     Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
k.    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
l.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2  menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
m. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
n.   dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).


 Kewajiban Warga Negara Indonesia :

a.    Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
d.   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

 Sejumlah sifat dan karakter warga negara yang bertanggung jawab dan mandiri adalah sebagai berikut  :
1.    Memiliki rasa hormat dan bertanggung jawab, sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.    Bersikap kritis, sikap ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat
3.    Melakukan diskusi dan dialog, sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk  mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi
4.    Bersifat terbuka, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transpran serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia
5.    Rasional, sifat ini adalah pola  dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat
6.    Adil, sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan
7.    Jujur, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat
8.    karakteristik warga negara yang mandiri meliputi :
9.    Memiliki kemandirian
10.Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
11.menghormati martabat manusia dan kehormatan pribadi
12.berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
13.mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat


2.3  Peran warga negara

- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan  kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.  
-.Menjaga Keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

BAB III

PENUTUP
                          3.1 Kesimpulan

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.





DAFTAR PUSTAKA