BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika kerja adalah
sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan,
termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan
etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan,
dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung
jawab.
Dalam prakteknya
penerapan etika kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak jarang bukan
saja di karyawan tetapi juga di kalangan manajer banyak yang kurang memahami
makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok karyawan dan
bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab konflik serta ketidakpuasan
di kalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan menggangu proses
pekerjaan dan mutu kinerja secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peranan
perusahaan dalam membangun etika kerja para karyawan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
maka kami mendapatkan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud pasar dan perlindungan konsumen ?
2. Apa
yang di maksud etika iklan ?
3. Apa
yang di maksud privasi konsumen ?
4. Apa
yang dimaksud multimedia etika bisnis ?
5. Apa
yang di maksud etika produksi?
6. Bagaimana
pemanfaatan SDM ?
7. Bagaimana
etika kerja ?
8. Bagaimana
hak-hak pekerja ?
9. Bagaimana
hubungan saling menguntungkan ?
10. Bagaimana
persepakatan penggunaan dana ?
1.3 Tujuan Pembuatan Paper
Penulisan ini bertujuan
untuk :
1. Mengetahui
yang dimaksud pasar dan perlindungan konsumen
2. Mengetahui
yang di maksud etika iklan
3. Mengetahui
yang di maksud privasi konsumen
4. Mengetahui
yang dimaksud multimedia etika bisnis
5. Mengetahui
yang di maksud etika produksi
6. Mengetahui
pemanfaatan SDM
7. Mengetahui
etika kerja
8. Mengetahui
hak-hak pekerja
9. Mengetahui
hubungan saling menguntungkan
10. Mengetahui
persepakatan penggunaan dana
1.4 Manfaat Pembuatan Paper
Manfaat dari pembuatan
makalah ini adalah agar para pembaca khususnya para calon pebisnis memiliki dan
mengerti akan wawasan yang utuh mengenai Immoral Manajemen, Amoral Manjemen,
Moral Manajemen, agama, filosofi, budaya dan hukum, Leadership, strategi dan
performasi , karakter individu, budaya
organisasi sehingga dapat mengaplikasikannya dalam kegiatan bisnis yang real di
masyarakat pada umumnya.
1.5 Metode Pembuatan Paper
Kami membuat makalah
ini dengan beberapa metode antara lain :
1. Kepustakaan
yaitu mencari buku-buku yang berkaitan dengan materi yang kami bahas.
2. Pencarian
ilmu dan teori yang berkaitan dengan materi yang kami bahas melalui Internet
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Banyak orang yang
percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian dengan adanya
pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis
tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk menghadapi masalah ini.
Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan distribusi barang- barang yang
dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan
maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di
pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat penuh’’. Saat konsumen
menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual memperoleh
insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang dikatakan seorang
penulis ekonomi ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka seperti yang
diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya
masyarakat dislaurkan.
Persaingan sangat
penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin
melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki
pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar
bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai
komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa
contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat
parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan
pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar
ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan
pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai
produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di
mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Dalam teori,
konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi
seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi.
Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen
jika itu yang diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban
konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi
kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah
dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara
kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada
konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya
sosial.
– Pandangan kontrak
kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut pandangan
kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara
perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan
kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan
kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah
produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan
perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan
sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga
dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk
produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak
perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang
dimaksud.
– Teori Due care
Teori ini menerangkan
tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa
pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan
konsumen sangat rentan terhadap
tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian
yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih
menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan
–kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan.
Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada
keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan
produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk
mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun
perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal
memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk
mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu
produk(Velazquez,2005: 330) .
– Pandangan teori
biaya sosial
Teori ini menegaskan
bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap
kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini
merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya
si penjual berhati- hati).
2.2
Etika Iklan
Etika periklanan di
Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman
tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
Tata Krama (Code of
Conducts)
Metode penyebarluasan
pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas,
estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1. Tata krama isi iklan
2. Tata krama raga iklan
3. Tata krama pemeran iklan
4. Tata krama wahana iklan
Tata Cara (Code of
Practices)
Hanya mengatur
praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan
yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI
jadikan dasar, yaitu :
~ Jujur, benar, dan
bertanggung jawab.
~ Bersaing secara
sehat.
~ Melindungi dan
menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
2.3
Privasi Konsumen
Yaitu kepercayaan
konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi
atau konsumsi. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan
untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau
kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan
dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak
pihak lain dalam rangka menyepi saja.
2.4
Multimedia Etika Bisnis
Perkembangan dunia
teknologi informasi yang mendorong kemajuan yang begitu pesat atas multimedia
sangat dirasakan. Kita menyadari bahwa multimedia berperan penting dalam
menyebarkan informasi karena multimedia terdiri dari teks, grafik, gambar
audio, video yang dikemas jadi satu sehingga lebih menarik. Namun perkembangan
multimedia tidak lepas dari media cetak ( Koran, majalah, tabloid dan
sebagainya ) yang menjadi dasar dari perkembangan multimedia yang ada saat ini.
Etika berbisnis dalam
multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a.
Akuntabilitas
perusahaan termasuk tata kelola perusahaan (goog corporate governance) dalam
pengambilan keputusan manajerial.
b.
Tanggung
jawab social, yang merujuk pada peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah
local dan nasional dan kondisi bagi karyawannya.
c.
Kepentingan stakeholder yang mana ditunjukkan
kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm penyuplai, dan
kompetitornya.
d.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku
bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh
pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA,
atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa
yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
2.5
Etika Produksi
Etika adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang
dengan menggunakan sumber daya yang ada. Jadi, etika produksi adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai prinsip-prinsip dan nilai-nilai
yang menegaskan tentang benar atau salahnya hal-hal yang dilakukan dalam proses
produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Maka etika produksi
yang diperhitungkan adalah:
a.
Nilai
(aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
b.
Hak
dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
c.
Peraturan
moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi
pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau
eksternal).
d.
Hubungan
manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar
perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
e.
Hubungan
dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil
produksi).
2.6
Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia
(SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu
organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM
harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan
SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai
berikut:
a.
Kualitas
SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau
dunia usaha.
b.
Terbatasnya
jumlah lapangan kerja.
c.
Jumlah
angka pengangguran yang cukup tinggi.
Kualitas SDM di sini
tidak hanya dalam bentuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi
harus diimbangi dengan kualitas beragama dengan landasan iman dan takwa yang
kuat, sehingga dalam menjalankan peran sosialnya baik berstatus sebagai pegawai
negeri atau pegawai swasta, pejabat negara, aparat keamanan maupun penegak
hukum tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat memperkaya diri sendiri
dan merugikan kepentingan orang lain.
Menyadari banyaknya
permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh bangsa ini, maka pemerintah harus
terus berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, antara lain dengan cara :
a.
meningkatkan
mutu pendidikan melalui undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan
menerapkan kurikulum berbasis kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang
seimbang, sehingga diharapkan setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik
benar-benar siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang
baik
b.
melaksanakan
proyek-proyek yang bersifat padat karya
c.
menciptakan
lapangan kerja antara lain dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya
banyak investor yang mau atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
d.
mendorong
perkembangan usaha kecil menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit
yang menarik dan lain-lain.
Keberhasilan upaya
tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan
perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam
maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya
kemandirian bangsa.
2.7
Etika Kerja
Etika kerja adalah
sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan
etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan,
dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung
jawab.
Etika kerja terkait
dengan apa yang seharusnya dilakukan karyawan atau manajer. Untuk itu etika
kerja setiap karyawan didasari prinsip-prinsip:
a.
Melaksanakan
tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan,
b.
Selalu
berorientasi pada budaya peningkatan mutu kinerja,
c.
Saling
menghormati sesama karyawan,
d.
Membangun
kerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas perusahaan,
e.
Memegang
amanah atau tanggung jawab, dan kejujuran,
f.
Mananamkan
kedisiplinan bagi diri sendiri dan perusahaan.
Dalam prakteknya
penerapan etika kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak jarang bukan
saja di karyawan tetapi juga di kalangan manajer banyak yang kurang memahami
makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok karyawan dan
bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab konflik serta ketidakpuasan
di kalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan menggangu
proses pekerjaan dan mutu kinerja secara keseluruhan. Karena itu diperlukan
peranan perusahaan dalam membangun etika kerja para karyawan.
2.8
Hak-Hak Pekerja
a. Hak dasar pekerja
mendapat perlindungan atas tindakan PHK
b. Hak khusus untuk pekerja perempuan
c. Hak dasar mogok
d. Hak untuk membuat
PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
e. Hak dasar pekerja
atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
f. Hak pekerja atas perlindungan upah
g. Hak pekerja untuk
jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
h. Hak pekerja untuk hubungan kerja
2.9
Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika
bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar
semua pihak berusaha untuk saling mengun¬tungkan satu sama lain. Dalam dunia
bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga
menguntungkan semua pihak.
2.10
Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan
mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang
dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana
harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus
diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan
alokator dana
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
usaha bisnis terhadap
konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan
hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah
seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Tanpa konsumen, produsen tidak
akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen
sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang
mereka tawarkan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar