1.
Sebutkan
Langkah-langkah membuat PT dan dokumen data-data untuk membuat PT ?
Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian PT
·
Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
·
Kedua, mendapatkan Surat
Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
·
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
·
Keempat, mendapatkan Surat
Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
·
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin
Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
·
Keenam, mengurus Tanda Daftar
Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya
ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat
mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya reltif sama untuk berbagai
daerah.
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah
data-data yang perlu Anda siapkan:
·
Formulir isian
·
Fotocopy Akta
Pendirian Perusahaan
·
Fotocopy Pengesahan
Akta
·
Asli dan fotocopy
Pengesahan Akta Pendirian
·
Fotocopy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
·
Fotocopy SITU
·
NPWP
·
Fotocopy SIUP
·
Fotocopy KTP
·
Fotocopy KTP
Penanggung Jawab Koperasi
·
Fotocopy Paspor
Jika pemilik WNA
2. Sebutkan perbedaan Gadai dan Hipotik ?
Hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang
yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada
kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari
kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang
dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
·
Sifat-sifat gadai :
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c. Adanya sifat kebendaan
d. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c. Adanya sifat kebendaan
d. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
·
HIPOTIK
Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
·
Sifat hipotik :
a. Bersifat accesoir
b. Bersifat zaaksgefolg
c. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
d. Objeknya benda-benda tetap
a. Bersifat accesoir
b. Bersifat zaaksgefolg
c. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
d. Objeknya benda-benda tetap
3. Jelaskan pengertian Hukum
perdata dan sejarah hukum perdata ?
Pengertian
dan Sejarah Hukum Perdata - Sejarah
Hukum. Salah satu hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata yang mengatur
kepentingan antar perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika
salah satu pihak belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat dari pengertiannya
definisi atau pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian
hukum perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata
dalam arti sempit.
Hukum
perdata arti luas ialah bahwa
hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang
yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi,
undang-undang nama perniagaan.
Hukum
Perdata dalam arti sempit ialah hukum
perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu
segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada
kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti,
1978, hlm. 9).
Sejarah Hukum Perdata
Dalam
sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang
disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada
waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis
menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di
negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia
1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
KUHPerdata
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya
& sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU
Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada
31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua
panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither
dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
Keadaan hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
5.
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia ?
·
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang
manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang
umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan
sebagainya.
·
Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
·
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita
mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak
dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak
kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang
dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap
seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak
Perseorangan.
Hak
Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat
dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang
atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu
pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak
mutlak saja.
·
Hukum Waris(erfrecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan
seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur
akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung
dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan
tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar