PENYEBAB
BATALNYA PERIKATAN & CONTOH SURAT PERJANJIAN
10
PENYEBAB BATALNYA PERIKATAN :
1. Pembayaran
Pembayaran
tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya
sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran.
2. Penawaran pembayaran, diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan
Pemenuhan
prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang
diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut
dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan
pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian,
misalnya perjanjian pinjam meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan
cicilan, apabila pihak yang berhutang dapat membayar semua jumlah pinjamannya
sebelum jatuh tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum waktunya.
3. Pembaharuan hutang
Pembaharuan
utang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru
menyebabkan perjanjian lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa
muncul karena berubahnya pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian novasi
dimana terjadi pergantian pihak debitur atau karena berubahnya perjanjian
pengikatan jual beli menjadi perjanjian sewa, karena pihak pembeli tidak mampu
melunasi sisa pembayaran
.
4. Perjumpaan Hutang atau kompensasi
Perjumpaan
hutang terjadi karena antara kreditur dan debitur saling mengutang terhadap
yang lain, sehingga utang keduanya dianggap terbayar oleh piutang mereka
masing-masing.
5. Percampuran Hutang
Berubahnya
kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya
percampuran hutang yang mengakhiri perjanjian, contohnya penyewa rumah yang
berubah menjadi pemilik rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa
berakhir sementara masih ada tunggakan sewa yang belum dilunasi.
6. Pembebasan Hutang
Pembebasan
hutang dapat terjadi karena adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan
debitur dari kewajiban membayar hutang, sehingga dengan terbebasnya debitur
dari kewajiban pemenuhan hutang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian
sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan
dengan demikian berakhirlah perjanjian.
7. Musnahnya barang yang terhutang
Musnahnya
barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian
karena barang sebagai hal (objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga
berimplikasi pada berakhirnya perjanjian yang mengaturnya.
8. Kebatalan atau pembatalan
Tidak
terpenuhinya syarat sah perjanjian dapat menyebabkan perjanjian berakhir,
misalnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan
hukum. Tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi
dasar berakhirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak
diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak
sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan
yang didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata.
9. Berlakunya suatu syarat batal
Dalam
Pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh
karena terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian.
10. Lewatnya waktu
Berakhirnya
perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu (Kedaluarsa) perjanjian.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah
Surat
Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah
Pada hari ini, Selasa, tanggal 07 (Tujuh) bulan April tahun 2015
(dua ribu lima belas), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Sania Cahyani SE, Wirausaha bertempat tinggal di Jl. Gelatik No.
031, RT/RW. 001/001 – Jakarta Selatan .
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan
disebut juga sebagai Pihak Pertama (Penjual).
2.
Nazwa Awalia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl.
Anggek No.17, RT/RW. 004/002 Kemang Utara – Jakarta Selatan . Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai
Pihak Kedua (Pembeli).
Kedua belah pihak yang
bersangkutan diatas dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual
kepada Pihak Kedua (Pembeli) berupa bangunan rumah dan tanah seluas 250 m2 (dua
ratus lima puluh meter persegi) yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No ___
. Terletak di Jl. Gelatik No. 031, RT/RW. 001/001 – Jakarta Selatan. Dan kedua belah pihak
sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
Pasal 1
1.
Perjanjian jual beli ini akan berlaku 3 (tiga) hari setelah
ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah
status kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
2.
Segala kondisi yang ada pada rumah saat ini akan menjadi tanggung
jawab dari Pihak Kedua (Pembeli). Dan Pihak Kedua (Pembeli) berhak untuk
melakukan renovasi terhadap rumah tersebut.
Pasal 2
1.
Bangunan rumah dan tanah seluas 250 m2 (dua
ratus lima puluh meter persegi) tersebut dijual seharga Rp 550.000.000,- (lima
ratus lima puluh juta rupiah).
2.
Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp
400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual) secara
tunai pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3.
Kekurangannya senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama
10 (sepuluh) kali selama 10 (sepuluh) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua
(Pembeli) wajib membayar angsuran senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta
rupiah) pada Pihak Pertama (Penjual).
4.
Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai
jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 3
1.
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan
diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
2.
Apabila suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan
pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya
secara musyawarah
3.
Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka
kedua belah pihak sepakat untuk memilih menyerahkan pada pihak yang berwajib.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani
oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua
belah pihak, serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Penjual) (Pembeli)
Saksi
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Penjual) (Pembeli)
Saksi
1.
Saksi Pihak
Pertama 2. Saksi Pihak Kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar