KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, kepada kita.Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan rahmat dan
karuniaNYA penyusunan makalah ini selesai sesuai dengan apa yang diharapkan.
Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar
Muhammad SAW dan tak lupa saya ucapkan terimakasih atas semua pihak yang ikut
membantu penyusunan makalah tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia .
Penyusunan makalah ini tidak lain bertujuan untuk
menjelaskan mengenai hak
dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia . Dan yang terakhir kami
sebagai penulis tidak lupa mohon saran dan kritik dari segala kekurangan baik
itu dari isi atau kosa kata yang terdapat pada makalah ini.
Terimakasih.
Penyusun
Sania Cahyani
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................................1
Daftar isi ………………………………………………..........................................................……2
Bab 1
1.1
Latar Belakang………………………………………..........................………………………3
1.2
Tujuan
Penulisan………………………………………………………..….......................…..3
1.3
Rumusan
Masalah………………………………………………….….…...........................…4
1.4
Ruang Lingkup……………………………………………………………..........................…4
BAB II
2.1
Pengertian Warga Negara Indonesia………………………………………….....………..…5
2.2
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia………………………………………......…...5
2.3 Peran
warga Negara……………………………………………………………….…............8
BAB III
3.1 Kesimpulan ………………………...........................……….………………...……..............9
DAFTAR PUSTAKA
…………………................................……….…………….…............…9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai seorang warga Negara Indonesia harus menyadari betapa
pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan
kewarganegaraan ini lah kita dapat menyadari semangat perjuangan para pahlawan
yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia. Selain itu juga kita dapat mengatasi
masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini kedepannya dan akan dapat
menimbulkan rasa cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap
utuhnya NKRI.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya di waktu
sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita akan mempelajari pendidikan
kewarganegaraan kembali. Oleh karena itu saat ini pendidikan kewarganegaraan
menjadi pelajaran yang bermuatan softskill, maka dari itu kita harus
mengutamakan persatuan dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang
politik,hukum dan kemasyarakatan.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia
yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta
seni
Sangat banyak sekali manfaat yang akan bisa kita dapatkan dari
pendidikan kewarganegaraan, seperti misalnya kita dapat belajar etika, moral,
norma dan masih banyak lagi lainnya. Banyak masyarakat yang tidak memahami
pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa
yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum,
maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak
memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Maka dari itu pendidikan
kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, agar kita dapat memahami
pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.
1.2 Tujuan
Penulisan
-
Sebagai media
sosialisasi dan informasi mengenai hak dan kewajiban warga Negara Indoneisa
-
Memenuhi nilai
Tugas sofskill dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
1.3 Rumusan Masalah
a. Pengertian Warga Negara Indonesia
b.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
c. Peran
warga negara
1.4 Ruang Lingkup
1.4 Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari penulisan makalah ini
adalah mencakup aspek tentang kehidupan masyarakat khususnya warga Negara
Indonesia .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Warga Negara Indonesia
Warga Negara
Indonesia.Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga
negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan
hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara
Indonesia adalah :
a. Orang-orang
bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
2.2
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga Negara
memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan
Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Adapun
hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah
sebagai berikut .
Hak Warga Negara
Indonesia :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
f. Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
h. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak
i. Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
j. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
k. Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain.
l. Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
m. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal
30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
n. dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I
ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain.
d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Sejumlah sifat
dan karakter warga negara yang bertanggung jawab dan mandiri adalah sebagai
berikut :
1. Memiliki rasa hormat dan bertanggung jawab,
sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah dan melaksanakan
semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Bersikap kritis, sikap ini adalah sikap dan
perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi
yang akurat
3. Melakukan diskusi dan dialog, sifat ini adalah
sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving) hendaknya
dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran
terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi
4. Bersifat terbuka, sifat ini adalah sikap dan
perilaku yang transpran serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat
rahasia
5. Rasional, sifat ini adalah pola dan
perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat
6. Adil, sifat ini adalah sikap dan perilaku
menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan
7. Jujur, sifat ini adalah sikap dan perilaku
yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat
8. karakteristik warga negara yang mandiri
meliputi :
9. Memiliki kemandirian
10.Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga
negara
11.menghormati martabat manusia dan kehormatan pribadi
12.berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap
yang santun
13.mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat
2.3 Peran
warga negara
- Menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam
pembangunan nasional.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi
iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan
nasional.
- Merubah budaya negatif
yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif
(hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara.
-.Menjaga Keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya. Sedangkan kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh
rasa tanggung jawab. Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban
warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus
berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab
dan mandiri di dalam Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar