Sabtu, 14 Maret 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia



KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, kepada kita.Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan rahmat dan karuniaNYA penyusunan makalah ini selesai sesuai dengan apa yang diharapkan. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW dan tak lupa saya ucapkan terimakasih atas semua pihak yang ikut membantu penyusunan makalah tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia .
Penyusunan makalah ini tidak lain bertujuan untuk menjelaskan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia . Dan yang terakhir kami sebagai penulis tidak lupa mohon saran dan kritik dari segala kekurangan baik itu dari isi atau kosa kata yang terdapat pada makalah ini.
Terimakasih.

                                                                                                     Penyusun

                                                                                                  Sania Cahyani
                                                                                                                                              

DAFTAR ISI

Kata Pengantar................................................................................................................................1

Daftar isi ………………………………………………..........................................................……2
 
        Bab 1 

1.1   Latar Belakang………………………………………..........................………………………3
1.2   Tujuan Penulisan………………………………………………………..….......................…..3
1.3   Rumusan Masalah………………………………………………….….…...........................…4
1.4   Ruang Lingkup……………………………………………………………..........................…4

BAB II
2.1    Pengertian Warga Negara Indonesia………………………………………….....………..…5
2.2   Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia………………………………………......…...5
2.3   Peran warga Negara……………………………………………………………….…............8

BAB III

3.1 Kesimpulan ………………………...........................……….………………...……..............9


DAFTAR PUSTAKA …………………................................……….…………….…............…9



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Sebagai seorang warga Negara Indonesia harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan kewarganegaraan ini lah kita dapat menyadari semangat perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa ini kedepannya dan akan dapat menimbulkan  rasa cinta tanah air, persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya di waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita akan mempelajari pendidikan kewarganegaraan kembali. Oleh karena itu saat ini pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran yang bermuatan softskill, maka dari itu kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik,hukum dan kemasyarakatan.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
Sangat banyak sekali manfaat yang akan bisa kita dapatkan dari pendidikan kewarganegaraan, seperti misalnya kita dapat belajar etika, moral, norma dan masih banyak lagi lainnya. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, agar kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.

1.2   Tujuan Penulisan

-       Sebagai media sosialisasi dan informasi mengenai hak dan kewajiban warga Negara Indoneisa
-       Memenuhi nilai Tugas sofskill dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

1.3 Rumusan Masalah
a. Pengertian Warga Negara Indonesia
b.   Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
c.    Peran warga negara

1.4   Ruang Lingkup

Ruang lingkup dari penulisan makalah ini adalah mencakup aspek tentang kehidupan masyarakat khususnya warga Negara Indonesia .




BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Pengertian Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia.Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.

2.2    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Adapun hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut .



Hak Warga Negara Indonesia :

a.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
e.   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
f.     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h.   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
i.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
j.     Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
k.    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
l.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2  menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
m. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
n.   dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).


 Kewajiban Warga Negara Indonesia :

a.    Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
d.   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

 Sejumlah sifat dan karakter warga negara yang bertanggung jawab dan mandiri adalah sebagai berikut  :
1.    Memiliki rasa hormat dan bertanggung jawab, sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.    Bersikap kritis, sikap ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat
3.    Melakukan diskusi dan dialog, sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk  mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi
4.    Bersifat terbuka, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transpran serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia
5.    Rasional, sifat ini adalah pola  dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat
6.    Adil, sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan
7.    Jujur, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat
8.    karakteristik warga negara yang mandiri meliputi :
9.    Memiliki kemandirian
10.Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
11.menghormati martabat manusia dan kehormatan pribadi
12.berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
13.mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat


2.3  Peran warga negara

- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan  kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.  
-.Menjaga Keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

BAB III

PENUTUP
                          3.1 Kesimpulan

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.





DAFTAR PUSTAKA











Tidak ada komentar:

Posting Komentar