Senin, 23 Maret 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama                    : Sania Cahyani
Npm                      : 18213238
Kelas                     : 2EA08
Mata Kuliah          :Aspek Hukum dalam Ekonomi

1.    Apakah peranan hukum di dalam ekonomi ?

·  Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi , dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi , infrastruktur ini tidak hanya berupa seperangkat kaidah , tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
·       Hukum dan ekonomi bukan  hubungan yang hanya satu arah,tetapi hubungan yang timbal balik dan saling mempengaruhi. Kegiatan ekonomi yang tidak di dukung oleh hukum akan mengakibatkan terjadinya kekacauan . 
·  Menjaga dan menciptakan kaidah-kaidah pengamanan agar pelaksanaan pembagunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak dan kepentingan pihak lain .
·         Penyelesaian masalah yang timbul dalam masyarakat.
·         Meletakan dasar-dasar dari pembangunan ekonomi itu sendiri.

2.    Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman ? kalau tidak berlaku ? lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman ?

Ya, karena hukum yang di ciptakan atau yang dibuat  suatu Negara akan berlaku untuk seluruh penduduk Negara tersebut tanpa terkecuali bahkan di daerah pedalaman sekalipun, hukum tersebut harus diterapkan dan dipatuhi karena hukum bersifat mengikat. Namun bagi sebagian daerah pedalaman yang masih bersifat kaku dan statis mereka lebih menerapkan hukum adat yang bersifat turun temurun dan dibuat oleh penduduk setempat yang digunakan sebagi aturan dan kebiasaan hidup mereka , hukum tersebut bersifat tidak tertulis namun sudah mendarah daging dengan penduduk setempat .
Contohnya : Suku Bangsa Dayak. Dayak adalah nama yang oleh penduduk pesisir pulau borneo di beri pada penghuni pedalaman yang mendiami pulau Kalimantan. Dalam masyarakat dayak dikenal dengan istilah “ tumbang anoi “ yang artinya tempat musyawarah kepala- kepala adat dan demang –demang. Tujuannya adalah untung menyeragamkan garis-garis besar hukum adat dayak .
Pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi :
·         Maanyan denda : pemberian ganti rugi
·         Membayar denda upacara adat


3.    Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?

Tidak , Negara Indonesia adalah Negara hukum. Negara yang segala sesuatunya diatur atas dasar hukum. Jadi sudah sewajarnya sebagai warga Negara Indonesia mentaati dan menjalankan hukum yang telah ditentukan agar setiap tindakan yang dilakukan masyarakat dapat diatur dan tidak menyimpang serta  tidak merugikan pihak lain. Siapapun yang melanggar hukum harus dikenakan sanksi. Tetapi bisa tidak dikenakan pinada atas perbuatan / tindak pidana yang dilakukan diantaranya; pelaku sakit jiwanya, pelaku belum dewasa, tindak pinada itu dilakukan dibawah pengaruh tekanan dimna pelaku tidak dapat melawannya, karena pembelaan terpaksa,  karena melaksanakan undang-undang , melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang.

4.    Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional ? ( 9 klasifikasi )

·      Hukum ekonomi pertanian atau agraria. Yang didalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian,perburuan , peternakan, perikanan , dan kehutanan.
·         Hukum ekonomi perdagangan
·         Hukum ekonomi industry , industry pengolahan
·         Hukum ekonomi pembangunan
·         Hukum ekonomi perdagangan , termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan
·         Hukum ekomoni prasarana termasuk gas , listrik, air dan jalan
·         Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, pembantu rumah tangga, tenaga  kerja
·         Hukum ekonomi angkutan
·         Hukum ekonomi pemerintah termasuk juga pertahanan dan keamanan

5.    Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan ?
·         Menetapkan system ekonomi yang ideal dan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat.
·         Menganalisa hal-hal yang menjadi penghambat atau penghalang kemajuan ekonomi Indonesia.
·         Memperbaiki unsur-unsur dalam system hokum agar lebih menunjang kegiatan ekonomi.
·         Mempelajari ciri-ciri dan kekurangan system ekonomi Indonesia serta merencanakan perbaikan atau peubahan agar lebih mendekati system ekonomi yang di cita-citakan .
·         Memperbaiki paradigm dan peraturan sebagai akibat globalisasi ekonomi agar dapat bersaing dengan pelaku ekonomi langsung.

Atau

·         Sebagai sarana pendidikan masyarakat
·         Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
·         Sebagai sarana penegak hukum

·         Sebgai sarana pembangunan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar