Ketidakpuasan pelanggan
Apapun yang
disediakan perusahaan bagi konsumen dapat memunculkan dua kondisi, yaitu
kepuasan (satisfaction) dan ketidakpuasan (dissatisfaction. Konsumen akan
merasa puas apabila apa yang mereka butuhkan, inginkan dan harapkan dari suatu
produk atau layanan tercapai. Sedangkan konsumen akan merasa tidak puas apabila
kinerja perusahaan (baik produk maupun layanan) dinilai belum ataupun tidak
memenuhi harapan atau keinginan konsumen. Ketidak puasan konsumen mrupakan
cerminan kegagalan produk (product failure) dalam memenuhi janji-janji
(promises).
Dalam hal
pelayanan ataupun bisnis jasa beberapa tindakan pemulihan dapat dilakukan ulai
dari apologies (meminta maaf kepada pelanggan) samapi pada exceptional
treatment (memberi perlakuan khusus. Dan setiap tingkatan upaya recovery
(pemulihan), tergantung pada tingkat kekritisan suatu kegagalan produk atau
layanan (product or service failure)
Upaya pemulihan
dimaksudkan sedapat mungkin dilakukan secara efektif dan efisien.
Dalam dunia
perbankan terdapat beberapa cara yang digunakan untuk mengembalikan kepercayaan
terhadap pelanggannya. Teridentifikasi tujuh bentuk pemulihan yang dapat
dilakukan oleh suatu bank yaitu:
1. Nothing
Dimana pihak bank bersikap “cuek bebek”
dan tidak berbuat sesuatu. Bank mengabaikan saja problem yang timbul dan
menganggap itu bukanlah masalah yang perlu disikapi.
2. Apologies
Dimana pihak bank menyampaikan
permohonan maaf atas kekurangan atau ketidaknyamanan yang dirasakan konsumen.
Misalkan melalui karyawan ataupun manajer perusahaan.
3. Explanation
Dimana pihak bank menyampaikan berbagai
penjelasan terkait problem kegagalan jasa/layanan dimaksud. Misalnya berkenaan
dengan kesalahan atau kekeliruan yang telah dilakukan oleh pihak bank, atau
yang dapat dilakukan sebagai antisipasi untuk menghindari problem yang sama
nantinya.
4. Correction
Dimana pihak bank melakukan
pengkoreksian atas kesalahan yang dimaksud. Misalnya membuat hal itu menjadi
benar kembali, atau dengan menyingkirkan penyebab awal yang dimaksud.
5. Redirection
Dimana
komplain yang telah disampaikan pelanggan, diarahkan untuk disampaikan kepada
karyawan lain ataupun kepada tingkat manajemen yang lebih tinggi.
6. Compensation
Dimana pihak bank memberikan sesuatu
dalam bentuk uang misalnya, sebagai kompensasi atas kegagalan jasa yang terjadi.
7. Exceptional treatment
Dimana pihak bank memberikan suatu
perlakuan khusus kepada pelanggan yang melakukan komplain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar