MEMBAHAS KASUS YANG ADA DIDALAM LITERATURE ATAU DARI MEDIA
LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN MATERI
Masalah Korupsi dalam
taraf Internasional
Korupsi dalam bisnis tentu tidak hanya terjadi pada taraf
internasional, namun perhatian yang diberikan kepada masalah korupsi dalam
literatur etika bisnis terutama diarahkan kepada konteks internasional.
Skandal Suap Leockheed
Lockheed adalah produsen pesawat terbang Amerika Serikat yang
melakukan suap ke berbagai Negara dengan tujuan agar produknya dapat di
pasarkan, lalu terbulaka kasus ini dan dimuat diberbagai media massa yang
menimbulkan reaksi cukub hebat.
Lockheed merasa keberatan dengan Undang-undang anti suap di
Amerika. Terdapat dua keberatan yang sering ditemukan yaitu :
·
Undang-undang ini
mempraktekkan semacam imprealisme etis.
·
Undang-undang ini
merugikan bisnis Amerika, karena melemahkan daya saingnya.
Mengapa pemakaian uang suap bertentangan dengan etika?
Ada beberapa alasan mengapa mengetahui pemakaian uang suap
bertentangn dengan etika.
·
Bahwa praktek suap itu
melanggar etika pasar. Denagan adanya praktek suap,daya – daya pasar dilumpuhkan
dan para pesaing yang sedikit pun dapat mempengaruhi proses penjualan.
·
Bahwa orang yang tidak
berhak, mendapat imbalan juga.
·
Banyak kasus lain di
mana uang suap diberikan dalam keadaan kelangkaan. Pembagian barang langka dengan
menempuh praktek suap mengakibatkan bahwa barang itu diterima oleh orang yng
tidak berhak menerimanya, sedangkan orang lain yang berhak tidak kebagian.
·
Bahwa praktek suap
mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan ilegal lainnya. Baik
perusahaan yang memberi uang suap maupun orang atau instansi yang menerimanya
tidak bisa membukukkan uang suap itu seperti mestinya.
Internasionalisasi bisnis yang semakin mencolok sekarang ini
menampilkan juga aspek etis yang baru. Tidak mengherankan jika terutama
tahun-tahun terakhir ini diberi perhatian khusus kepada aspek-aspek etis dalam
bisnis internasional. Dalam bab ini kita akan membahas beberapa masalah moral
yang khusus berkaitan dengan bisnis pada taraf internasional.
CONTOH KASUS ETIKA BISNIS INTERNASIONAL INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan
tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam
mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk
melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini
pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme
pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam
memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan
melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah
persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang
lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan
karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan
ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk
Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga
untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan,
dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan
benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak
cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama
nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini
dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya
zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan
bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di
konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per
kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya
bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena
penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex
Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan
Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan
Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan
seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua
negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Sumber :
http://putfatma.blogspot.co.id/2015/11/membahas-kasus-yang-ada-didalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar