PERAN SISTEM PENGARTURAN GOOD GOVERMANCE
Pada masa kini istilah pengaturan (governance) dan pengaturan
yang baik (good governance) mulai berkembang dan selalu digunakan dalam
literatur mengenai pembangunan. Seringkali konsep pembangunan tidak
memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat faktor sumber daya alam dan
lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai progresifnya. Realisasi dari
konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good governance’ merupakan prasyarat
untuk mendapatkan keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat minimal untuk mencapai good
governance adalah adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi,
pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang
yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi.
Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak
hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya
menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting tentang good governance yang menyatukan
ketiga bidang tersebut adalah perlunya di jalankan sistem pemerintah bottom-up.
Di indonesia, sumber daya alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan
kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya, sehingga dalam hal ini
pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas
dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.
Berkaitan dengan penanganan lingkungan alam, dengan good
governance diharapkan dapa tercipta format politik yang dekokratis, karena hal
ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di
indonesia.
Konsep good governance juga diharapkan akan melahirkan model
alternatif pembangunan yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan
memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang
dibuat berdasarkn musyawarah bersama.
A. DEFINISI PENGATURAN
Pengaturan (governance) pada dasarnya sudah berjala dalam
kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan juga manusia sebagai mahluk alam.
Pengaturan adalah sebuah proses pengambil keputusan dan proses yang oleh
pengambil keputusan yang diimplementasikan, sebuah analisis dari pengaturan
memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang terlibat dalam pengambil keputusan
dan mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan struktur secara formal
dan informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat untuk segera dilaksanakan
dan keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam
pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada
tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur
pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan
diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan
informal, seperti “kitchen cabinet” atau penasehat informal akan tetapi eksis.
B. KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE
Secara global, dibutuhkan apresiasi bahwa
konsep good governance lebih luas pengertiannya dari
sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan administrasi dalam istilah
yang konvensional.Good governance, mempunyai lebih banyak kaitannya
dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem pengaturan dan harus
dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang mengacu pada
kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good govrnance,
sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas
seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat sektor,
lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan yang baik
(Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu
dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
1.
Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance dapat diibaratkan keterkaitan
aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan
adalah kunci dari good governance.
Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:
· Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari
proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi
aktivitas berjalannya sebuah proyek.
· Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor
swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua
pihak.
· Memberdayakan pemerintah lokal dengan
kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang
secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah
tertentu.
· Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai
kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga
lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri
yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).
2.
Aturan
Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi dan
kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten.
Kepentingan dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi
sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang
penting dari lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan
keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka,
membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional,
transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan,
mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan
dari pembangunan.
3.
Transaksi
Transparansi mempunyai arti bahwa keputusan diambil dan
dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada
hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi cukup
disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat mudah
diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole semua
anggota komuitas. Transparansi mengacu pada ketersediaan dari informasi untuk
komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan
keputusan. Transparansi di pihak pemerintah dan penerapan kebijakan publik
diturunkan ketidakpentingannya dan dapat membantu penurunan tingkat aktivitas
korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.
4.
Responsif
Dalam konteks ini good governance memberikan
sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial antar stakeholder dan
juga intern perusahaan atau organisasi.
Responsif menjadi tolok ukur terakomodasikannya kepentingan dan
masalah-masalah yang dialami oleh komunitas-komunitas yang terkait.
Mempertahankan sifat responsif dari suatu pengaturan dilakukan beberapa
aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya sistem sosialisai nilai yang sering
dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring dan evaluasi serta audit sosial).
5.
Berorientasi
Konsensus
Terhadap beberapa pelaku dari beberapa sudut
pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai
mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan
sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas
secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada dasarnya menggabungkan beberapa
kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil
dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika dari hubungan
sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi komunitas indonesia, maka orientasi
konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat
menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas-komunitas yang
nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6.
Adil
dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini tentunya berlandaskan pada etika
yang dianut secara bersama sebagai sebuah komunitas yang besar, bukan
berdasarkan pada salah satu kelompok sosial tentunya.
Sifat adil dan umum berarti mengacu pada
moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan
proses good governance dalam hubungan sosial antara satu
kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk, indonesia akan senantiasa
bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu kepekaan dalam perkembangan
sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu prose pengaturan akan
menjadi faktor yang utama.
7.
Efektif
dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good
governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam
dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna
bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini
berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem tersebut sebagai sistem
yang efisien.
8.
Pertanggung
jawaban
Pertanggungjawaban adalah kunci dari good
governance.
Pegawai publik harus dapat menjawab setiap pertanyaan publik
sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon pertanyaan publik
pada muatan otorias yang merka peroleh dan yang mereka punya.
C. COMMISSION ON HUMAN RIGHTS
Dalam konteks menyamakan dasar bagi persepsi
bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah
pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di
dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan lainnya. Konsep darigood
governance sudah diklarifikasi oleh kegiatan dari Commisionon
Human Rights, pada resolution 2000/64 komisi ini mengidentisifikasi atribut
kinci dari good governance sebagai:
1.
Transparansi
2.
Tanggung jawab
3.
Akuntabilitas
4.
Partisipasi
5.
Responsif (pada
kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium, yang diadopsi oleh konsensus, anggota
dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan untuk menciptakan
pengelolaan lingkungan- pada nasional dan tingkat global – yang saling
mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan sosial dan
menurunkan tingkat kemiskinan.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946,
disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama
untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota.
PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya
dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2
tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di
Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil
dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara
abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human
Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak untuk
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan
dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan
D. KAITAN GOOD GOVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of
Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good
Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah
mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi
peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori
pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode
etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah :
1.
Informasi
rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga
informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi
rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut
diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share
holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan
menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan
perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan,
pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
2.
Benturan
Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga
kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest)
dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan &
pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan
pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya
diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik
dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi
(kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu
setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin
terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang
bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar
ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai
dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan
disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik
tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak
yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya
pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun
pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang
telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Sumber: