MEMBERIKAN CONTOH TENTANG PRILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
Berbisnis, tentu memiliki aturan dan etika
untuk memajukan usaha dan perusahaan yang telah Anda kelola. Sebuah usaha akan
maju atau berkembang jika pengelola bisnis memiliki etika yang baik dan mampu
melayani para konsumen atau rekan kerjanya, rekan bisnisnya dengan sangat baik.
Nah selain baik hati, contoh etika bisnis yang wajib pertama kali Anda miliki
adalah jujur.
Nah selain baik hati
dan jujur masih banyak lagi etika bisnis yang harus dan memang wajib Anda
miliki. Etika bisnis merupakan cara dalam menjalankan kegiatan bisnis, yang
mencakup segala aspek dan berkaitan dengan individu, industri,
perusahaan, serta masyarakat di sekitar Anda. Hal ini bertujuan agar Anda dapat
menjalankan bisnis secara adil sesuai dengan hukum yang sudah berlaku. Nah agar
memudahkan Anda dalam menjalankan bisnis Anda supaya lebih sukses,
berhasil dan mampu berkembang dengan pesat, Anda bisa menerapkan 10 etika
bisnis berikut.
Namun bukan hanya itu
saja, karena dalam sebuah bisnis jika seseorang melanggar akan etika berbisnis
akan mengalami sebuah hukuman dengan kasus yang telah ia ciptakan. Untuk itu,
10 etika bisnis yang akan diberikan tentu akan sangat dibutuhkan supaya Anda
tidak mengalami kasus dan mendapatkan sebuah hukuman.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
KORUPSI
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata
kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka
untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang
diresmikan, dan sebagainya Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi
adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan
yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan
jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya
sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak
lain. Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi
kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup
pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan
kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat
yang diderita oleh masyarakat Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…” Menurut Pasal 3
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis Hubungan korupsi
dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu
keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam
pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi Korupsi dan
etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja
yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin
dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena
kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti
dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita
tidak melanggar peraturan.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan
tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama
PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
PEMALSUAN
permasalahan etik dalam pemalsuan merek adalah tidak
menghargai hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk unggul yang
bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan mengambil
karya orang lain untuk keuntungan diri sendiri, contohnya yang banyak beredar
di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana yang
dengan sengaja menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh dengan
yang asli oleh karena itu produk bajakan harganya sangat murah, masyarakat pun
memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya murah dan tidak jauh
berbeda kualitasnya dengan yang asli. mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada
aturan yang baku untuk menahan gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu
untuk menahan gejolak ini. peran serta negara pengusaha bahkan masyarakat
sebagai konsumen yang sangat dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan
adalah kesadaran masyarakat untuk membeli produk asli bukan bajakan.membeli
produk asli akan meningkatkan produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi
terhadap negara.
PEMBAJAKAN
Pembajakan di Industri Musik dan Film Indonesia : Kasus
pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu
yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan
bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena
lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi
oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap
perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat
semakin pelik masalah pembajakan di indonesia.
Analisa Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan
kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan, dan juga masyarakat. Dalam kasus diatas mencerminkan etika bisnis
yang buruk, orientasi pada keuntungan semata sehingga melupakan aspek-aspek
lainnya. Melanggar aturan dan perundang-undangan menjadi hal biasa sehingga
hukum tidak menjadi hal yang menakutkan bagi para pelaku kejahatan pembajakan.
Oknum-oknum tersebut berkilah mereka menjual barang bajakan karena banyaknya permintaan
masyarakat terhadap barang tersebut, namun hal tersebut bukan menjadi alasan
untuk menjalankan bisnis yang melanggar etika bisnis karena apabila oknum-oknum
tersebut tetap pada koridor etika bisnis maka masyarakat akan membeli barang
yang asli. Maka dari itu semua kalangan dan pemerintah khususnya harus
menerapkan aturan dan menjalankan aturan yang ada sehingga kejahatan pembajakan
karya cipta dapat di minimalisir.
DISKRIMINASI GENDER
What is job discrimination? Diskriminasi pekerjaan adalah
tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas
dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya
yang terjadi di tempat kerja. Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel,
rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih
banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang kami pilih pun terkait
wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama
(teruma muslim).
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil Ada
indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan
seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan
dan inefisiensi. Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan
sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta
untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka
diterima bekerja. Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan
kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk. Meskipun undang-undang
memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum
melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau
melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini
terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka
rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender Tak
dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan
ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak
ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita
identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria
persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering
mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya, ketika
syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung
menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim Kasus yang terbaru
untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena
mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris
mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC menunjukkan bahwa
90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih
rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.
Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang
pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak
menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja. Padahal dirinya telah
bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun. Menurut laporan BBC News, tindakan
ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di
Amerika Serikat.
Beberapa contoh ekstrim Kenyataan saat ini bahwa banyak
perempuan harus bekerja di luar rumah untuk membantu suami menambah penghasilan
keluarga ternyata tidak selamanya dipandang positif. Kejadian yang menimbah Ny.
Lilis, istri guru Sekolah Dasar Negeri di Tangerang, menjadi contoh hal ini.
Ny. Lilis ditangkap polisi satpol PP atas aturan jam malam bagi wanita yang
diindikasikan sebagai pelacur atau pekerja seks komersial.
Pada saat itu, Ny. Lilis sedang menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya
setelah pulang dari bekerja di sebuah rumah makan pada malam hari. Dengan hanya
mencurigai gerak-geriknya dan tanpa ada bukti atau introgasi awal, Ny. Lilis
ditangkap begitu saja dan sempat dihukum penjara. Mirisnya lagi, Ny. Lilis saat
itu juga sedang hamil. Dia bekerja karena untuk membantu menambah penghasilan
suaminya yang habis untuk membayar berbagai pinjaman guna meyambung hidup
sehari-hari.
Penyebab terjadinya diskriminasi kerja Beberapa penyebab
yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di
antaranya : pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia
yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi
patriaki). Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai
pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak
pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih
berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan
kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan
Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap
diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang
sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya
tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat
produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah
kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada
laki-laki.
KONFLIK SOSIAL
Pengertian Konflik Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan, perselisihan atau pertentangan.
Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua
orang atau lebih(atau juga kelompok) yang berusaha menyingkirkan pihak lain
dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak berdaya.
Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian Konflik menurut Ahli : Soerjono Soekanto :
Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi tujuannya
dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan /atau
kekerasan. Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial
yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan
perilaku.
MASALAH POLUSI
Mengenai lumpur lapindo ULASAN DARI SISI ETIKA BISNIS Kelalaian
yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur
panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan
untuk bertanggung jawab.
Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo
Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo
Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian
hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah
pada lingkungan dan sosial. Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo
membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh
keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan
bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada
melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang
mereka timbulkan.
Hal yang sama juga dikemukakan miliuner Jon M. Huntsman, 2005 dalam bukunya
yang berjudul Winners Never Cheat. Dimana ia mengatakan bahwa kunci utama
kesuksesan adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas
dan kepercayaan pihak lain.
Tidak hanya itu, dalam sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The
Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever,
Monsanto, Imperial Chemical
Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa
pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental
compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak
profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau
persetujuan investasi. Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang
oleh suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan.
Dan segala macam bentuk pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam
keamanan dan kelangsungan perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan
sosial.
ULASAN DARI SUDUT PANDANG ETIKA LINGKUNGAN Eksplorasi
secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama
lingkungan hidup sekitar yang telah dilakukan PT Lapindo Brantas ini dinilai
sangat tidak beretika. Dimana demi mendapatkan sumber daya alam dalam jumlah
banyak ditambah untuk menghemat pengeluaran yang seharusnya dikeluarkan sesuai
prosedur yang berlaku, kini menimbulkan dampak buruk dan sangat parah terhadap
masyarakat. Bagaimanapun juga tindakan PT Lapindo jika ditinjau dari segi etika
lingkungan sangat tidak bertanggung jawab dan justru terkesan mengabaikannya.