KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, kepada kita.Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan rahmat dan karuniaNYA
penyusunan makalah ini selesai sesuai dengan apa yang diharapkan. Shalawat
serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW
dan tak lupa saya ucapkan terimakasih atas semua pihak yang ikut membantu
penyusunan makalah tentang Wawasan Nusantara.
Penyusunan makalah ini tidak lain bertujuan untuk
menjelaskan mengenai wawasan nusantara . Dan yang terakhir kami sebagai penulis
tidak lupa mohon saran dan kritik dari segala kekurangan baik itu dari isi atau
kosa kata yang terdapat pada makalah ini.
Terimakasih.
Penyusun
Sania Cahyani
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
1.2
Tujuan penulisan
1.3
Rumusan masalah
1.4
Ruang Lingkup
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik
dan Strategi Nasional
2.2 Penyusunan Politik Strategi Nasional
2.3 Implementasi Politik dan Strategi Nasional
2.4 Stratifikasi Politik Nasional
2.5 Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
BAB III
3.1
Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Politik dan Strategi nasional
merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan
sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan
langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan
yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu
yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
Politik
nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan,
politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional
dan strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional.
Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis
besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum
dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan
strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang
yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari
masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang
ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan
budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan
hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik dan strategi nasional
Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya
bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para
warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat,
serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi
panutan bagi warganya.
1.2
Tujuan Penulisan
a.
Sebagai media sosialisasi dan informasi
mengenai Politik dan Strategi Nasional
b.
Memenuhi nilai Tugas sofskill dari
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
1.3. Rumusan Masalah
a. Apa Pengertian Politik dan Strategi Nasional ?
b. Bagaimana Penyusunan Politik Strategi Nasional ?
c. Apa Implementasi Politik dan Strategi Nasional ?
d. Apa Stratifikasi Politik Nasional ?
e. Bagaimana
Keberhasilan
Politik dan Strategi Nasional ?
1.4
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup dari penulisan makalah ini adalah mencakup aspek tentang kehidupan
masyarakat khususnya warga Negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik dan
Strategi Nasional
1. Pengertian Politik
Istilah Politik berasal dari
bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya
rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adpun yang berpolitik disebut
Politicos. Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk
politik.Dalam bahasa Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti
suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk
mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya
dapat dikemikakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara
yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan
tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking) mnegenai seleksi dari
beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.
Negara, adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh
rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau suatu
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan pelaku.
Keputusan, adalah membuat pilihan dari beberapa
alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses tyang
terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil
oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan
cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
Pembagian
dan alokasi, yang diamaksud adalah
pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai itu sendiri
adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar. Adapun yang dimaksud “politik”
dalam pebgertian ini adalah kebijakan umum dan pengambulan kebijakan untuk
mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
2. Pengertian Strategi
Pengertian Strategi pada
awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam peperangan.
Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian, strategi pada
dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan
disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban
terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan
keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
3. Politik Nasional dan Strategi
Nasional
Politik nasional dengan
memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai
asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan
potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara
melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.
Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti
jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
2. 2
Penyusunan Politik Strategi Nasional
1. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Penyusunan politik dan strategi
negara di tingkat suprastruktur dilakukan oleh Presiden sebagai mandataris MPR
setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR
dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikutu dengan menunjukkan
para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat infrastruktur,
politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai yang
meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Masyarakat
melalui pranata politik yang ada di era reformasi memiliki peranan yang
penting, yaitu berupaya mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan oleh MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan oleh Presiden
beserta penyelenggara negara lainnya.
2. Penentu Kebijakan
Kebijakan
Puncak dilakukan oleh MPR yang
berwenang menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kebijakan Umum dilakukan oleh Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan DPR,
bentuknya adalah Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan
Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna
merumuskan strategi dalam masing-masing bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis dilakukan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non
Departemen. Bentuk kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi
pimpinan Departemen dan Dirjen. Kebijakan
di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakannya berupa
Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah.
2. 3 Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1. Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
Politik Nasional pada
hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi
penyusunan konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal
yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang
meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk
mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan
cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik
nasional disebut politik pembangunan.
2. Implementasi Politik dan
Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara
sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah
pelaksanaannya sbb:
a. Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban
untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan
dan mengendalikan pembangunan nasional.
b. DPR, MA, BPK, dan DPA
berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya
berdasarkan UUD 1945.
c. Semua lembaga tinggi negara
berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR,
sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
d. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara
Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terstruktur yang
secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
e. PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan
Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
2.4
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional
dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup :penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan
falsafah pancasila dan UUD 1945.
b. Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum
pada pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga
mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan
umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang
lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu. Hasil-hasilnya yang dapat berbentuk :
a. Undang-undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR
(UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
b. Peraturan
pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenag penerbitannya
berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2).
c. Keputusan
atau instuksi presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan
pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka
pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945,
pasal 4 ayat (1).
d. Dalam
keadaan-keadaan tertentu dapat pula di keluarkan Makhlumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan khusus
Kebijakan khusus
adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)
pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4. Tingkat Penentu Teknis
Kebijakan teknis
meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk
prosedur serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan ku 2egiatan.
5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di
Daerah
a. Wewenang
penentu pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan
gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
yuridiksinya masing-masing.
b. Kepala
Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD.Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah
dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1, atau 2, keputusan dan instruksinya
kepala daerah tingkat 1, atau 2.
2. 5 Keberhasilan
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional Indonesia akan
berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan
kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara
terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap
mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian
ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran
rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun
bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Politik dan Strategi nasional
merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan
sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan
langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan
yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu
yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
Penyusunan politik
nasional di Indonesia harap
diberitahukan secara umum supaya masyarakat paham dan mengerti dengan
penyusunan politik di Indonesia. Dan
masyarakat bisa ikut berpatisipasi dalam poltranas yang ada di Indonesia ini,
karena tanpa masyarakat poltranas tidak akan berjalan dan berfungsi dengan
baik.Implementasi poltranas dibidang
hukum itu sangat diperlukan untuk menegakan hukum secara adil-adilnya dan
kejujuran dalam menyelesaikan perkara.
DAFTAR PUSTAKA