KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, kepada kita.Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan rahmat dan karuniaNYA
penyusunan makalah ini selesai sesuai dengan apa yang diharapkan. Shalawat
serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW
dan tak lupa saya ucapkan terimakasih atas semua pihak yang ikut membantu
penyusunan makalah tentang Wawasan Nusantara.
Penyusunan makalah ini tidak lain bertujuan untuk
menjelaskan mengenai wawasan nusantara . Dan yang terakhir kami sebagai penulis
tidak lupa mohon saran dan kritik dari segala kekurangan baik itu dari isi atau
kosa kata yang terdapat pada makalah ini.
Terimakasih.
Penyusun
Sania Cahyani
DAFTAR ISI
Kata Pengantar 1
Daftar isi 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang 3
1.2 Tujuan penulisan 3
1.3 Rumusan masalah 3
1.4 Ruang Lingkup 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian wawasan nusantara 5
2.2 Kedudukan , fungsi dan tujuan
wawasan nusantara5
2.3 Latar belakang filosofis wawasan nusantara 5
2.4 Konsep tentang wawasan
nusantara 6
2.5 Landasan wawasan nusantara 6
2.6 Unsur-unsur dan konsepsi
wawasan nusantara 7
2.7 Asaz-asaz wawasan nusantara 7
2.8 Implementasi wawasan nusantara 7
2.9 Hakehat wawasan nusantara10
BAB
III
3.1
Kesimpulan 11
DAFTAR
PUSTAKA 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb memerlukan suatu
perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan
negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi,
aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya
dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah .
Upaya
pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi
yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri.
Kata
wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau
memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan
negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan
harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai
hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
1.2
Tujuan Penulisan
a.
Sebagai media sosialisasi dan
informasi mengenai hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
b.
Memenuhi nilai Tugas sofskill dari
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
1.3 Rumusan Masalah
a. Apa pengertian wawasan
nusantara?
b. Bagaimana kedudukan , fungsi
dan tujuan wawasan nusantara?
c. Bagaimana Latar belakang
filosofis wawasan nusantara?
d. Apa konsep tentang wawasan
nusantara?
e. Bagaimana landasan wawasan
nusantara?
f. Apa saja unsur-unsur dan
konsepsi wawasan nusantara?
g. Apa saja asaz-asaz wawasan
nusantara?
h. Bagaimana implementasi wawasan
nusantara?
i. Apa hakehat wawasan nusantara ?
1.4
Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari penulisan makalah ini adalah mencakup aspek
tentang kehidupan masyarakat khususnya warga Negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Wawasan itu pada umumnya
berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki
kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan
kewilayahan disebut “geopolitik”
Wawasan Nusantara pada
dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal
dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang , Setiap Negara perlu
memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya.
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara
tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung
(interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di
tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Pengertian Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
§Menurut
GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber
pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
§Menurut
Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
2.2
Kedudukan , Fungsi , Tujuan
Kedudukan Wawasan Nusantara berada di dalam HIRARKI PARADIGMA
NASIONAL sebagai berikut (S Sumarsono, 2005, hal 87)
Hirarki I = Landasan Idiil = PANCASILA sebagai falsafah, ideologi
bangsa, dasar negara
Hirarki II = Landasan Konstitusional = UUD 1945
Hirarki III = Landasan Visional = Wawasan Nusantara
Hirarki IV = Landasan Konsepsional = Ketahanan Nasional
Hirarki V = Landasan Operasional = GBHN (Garis-garis Besar Haluan
Negara)
Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara (S Sumarsono, 2005, hal 90)
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang
tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku,
atau daerah
2.3 Latar belakang filosofis
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut:
§Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila
§Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
§ Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
§Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
2.4
Konsep tentang Wawasan Nusantara
Konsep tentang Wawasan Nusantara merupakan pengembangan dan
sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut :
§
Konsep ”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD RI.
§
Konsep ”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI.
§ Konsep
”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU RI.
§
Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan untuk menjaga
kekompakan ABRI.
§ Konsep
ini adalah hasil Seminar Hankam I tahun 1966 yang diberi nama ”Wawasan
Nusantara Bahari” di mana dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara merupakan
konsepsi dalam memanfaatkan segala dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha
mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.
2.5
Landasan Wawasan Nusantara
Landasan Wawasan Nusantara adalah
:
§
Landasan Idiil = PANCASILA.
§
Landasan Konstitusional = UUD 1945.
2.6
Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3 yaitu :
§
WADAH (CONTOUR). Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan
penduduk dengan aneka ragam budaya.
§
ISI (CONTENT). Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945.
§ TATA
LAKU (CONDUCT). Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri
dari tatalaku batiniah dan lahiriah.
2.7
Asas-asas Wawasan Nusantara
Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal 87) :
§ Kepentingan
yang sama
§
Keadilan
§ Kejujuran
§ Solidaritas
§
Kerjasama
§
Kesetiaan
2.8
Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan
wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi atau kelompok.
Dengan kata lain, wawasan
nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak
dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat,
berbangsa dan bernegara.
Imlementasi wawasan nusantara
bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang
mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat
dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.
Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah
Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang.
Dengan
demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek
kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa,
serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional.
Ø Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik.
Bangsa Indonesia bersama
bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi
melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat
aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
Ø Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi.
Implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan
tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan
masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam
itu sendiri.
Ø Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya.
Implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia
Tuhan.
Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat
dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama,
atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada hakikatnya
adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan
budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan
tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat
dinikmati.
3. Wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan
sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara
timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang
ekonomi yaitu :
1) Kekayaan di wilayah nusantara,
baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk
memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi
harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang
dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang
sebesar-besarnya.
4. Wawasan
nusantara dalam bidang politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan
wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang –
undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia
harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai
dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme
untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan
memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama
pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
5. Wawasan
nusantara dalam kehidupan social
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial,
yaitu:
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang
berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan
Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber
pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya,
pengembangan museum, dan cagar budaya.
6.
Wawasan nusantara dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan
dan keamanan, yaitu:
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan
kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut
merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat
tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu
keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau
pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat
diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara
yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan
prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama
pulau dan wilayah terluar Indonesia.
2.9 Hakekat Wawasan
Nusantara
Hakekat
Wawasan Nusantara Adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti
setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang tinggi
di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, atau daerah.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan
kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan
keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia
DAFTAR
PUSTAKA
https://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/g-wawasan-nusantara/